sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Menpora Imam Nahrawi segera disidang

Imam Nahrawi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Feb 2020 19:19 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi segera disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK melimpahkan berkas penyidikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke tahap penuntutan. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI ke Kementerian Pemuda dan Olahraga itu segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IN (Imam Nahrawi)  ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/2).

Saat ini, kata Fikri, KPK tengah menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dalam merampungkan berkas penyidikan Imam, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya adalah sanak keluarga Imam, sejumlah kader PKB, eks Ketua KONI, hingga Wakil Ketua MPR.

Imam diduga telah menerima suap melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, senilai Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. 

Sponsored

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, dan ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam diperkirakan mencapai Rp26,5 miliar.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB
×
tekid