Eks pejabat Garuda Indonesia kembali diperiksa terkait suap pembelian pesawat

Elisa Lumbantoruan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) di Gedung KPK./ Antara Foto

Mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Elisa Lumbantoruan, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Elisa dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (2/10).

Emiryah Satar diduga telah menerima uang suap dari Rolls-Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus S.A.S pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesial. Uang suap untuk Satar disampaikan melalui Soetikno, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; serta Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigdo.