Eks petinggi Bakamla didakwa terima duit Rp1 miliar

Uang tersebut berasal dari PT Merial Esa dan dititipkan ke AM, istri Bambang.

Laksma Bambang Udoyo usai sidang di Pengadilan Militer. (foto: Antara)

Tersangka korupsi proyek pengadaan monitoring satelit atau backbone coastal surveillance system, long-range camera Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (1/11), mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla itu didakwa menerima suap sebesar SGD105 ribu atau setara dengan Rp1 miliar.

Uang tersebut berasal dari PT Merial Esa dan dititipkan ke AM, istri Bambang. Selain itu, dalam dakwaan setebal 20 halaman yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Brigjen TNI Deddy Suryantodisebutkan bahwa perbuatan korup dilakukan oleh Bambang saat berposisi sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Alhasil, pengadilan menganggap jenderal bintang satu TNI AL itu melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rencananya, sidang lanjutan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa 7 November 2017 mendatang.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 November 2017 dengan agenda menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan Odmilti II Jakarta untuk didengar keterangannya," tutup Hakim Ketua.Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.