Usut kasus dana hibah, KPK periksa eks Sesmenpora

Alfitra Salamm adalah eks Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Selain Alfitra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, yakni mantan PNS pada Kemenpora, Supriono dan Kepala Bidang Olahraga Internasional, Ferry Hadju.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (23/9).

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, Imam Nahrawi oleh KPK pada Rabu (18/9). Keduanya juga telah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019. Pencekalan dilakukan guna memudahkan KPK menangani perkara ini.

Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam dua kali penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.