Eksepsi Kuat Ma'ruf dan RR ditolak, sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan

Pada sidang selanjutnya, 12 saksi keluarga Brigadir J akan dihadirkan.

Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk melanjutkan persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’aruf dan Bripka Ricky Rizal. Persidangan selanjutnya dilakukan pada Rabu (2/11).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil para saksi. Agenda persidangan dengan pemeriksaan 12 saksi menjadi kalender selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu dalam persidangan, Rabu (26/10).

Wahyu juga menyebut, majelis menolak nota keberatan atau eksepsi dari kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J itu. Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan sela, hari ini (26/10). 

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa (Kuat Ma’auf dan Bripka Ricky Rizal) untuk seluruhnya," ujarnya.