Empat bos tambang emas ilegal di Lebak ditangkap

Pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka menyebabkan banjir bandang dan longsor di Lebak, Banten, awal 2020.

Empat bos tambang emas ilegal di Lebak ditangkap Polda Banten menangkap empat tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH. Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Diduga penyebab banjir dan longsor di Lebak, awal 2020. "Seiring dengan berjalannya waktu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, alhamdulillah, satu minggu kemarin, semuanya sudah kita selesaikan,

Polda Banten menangkap empat tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.

Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Diduga penyebab banjir dan longsor di Lebak, awal 2020.

"Seiring dengan berjalannya waktu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, alhamdulillah, satu minggu kemarin, semuanya sudah kita selesaikan," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Dia menerangkan, tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di Kalimantan Barat, 8 April 2020. Sementara tiga lainnya, menyerahkan diri. JL pada 30 Maret, SH tanggal 10 April, dan MT pada 27 Januari.

Kasus seorang tersangka dihentikan Polda Banten. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah terbit. Pasalnya, telah ditangani Bareskrim Mabes Polri.