sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tambang ilegal Kalimantan Timur masuk tahap I

Berkas perkara Ismail Bolong cs sudah diserahkan ke JPU.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 14 Des 2022 20:51 WIB
Kasus tambang ilegal Kalimantan Timur masuk tahap I

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemberkasan tahap I kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini membuahkan Ismail Bolong sebagai tersangka sejak Selasa, (6/12).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menetapkan berkas tahap I kasus tersebut. Nantinya penyidik akan melakukan kelengkapan tahap II.

“Statusnya naik pada penyidikan dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU,” kata Dedi dalam konferensi pers, Rabu (14/12). 

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penetapan dilakukan terhadap satu orang lainnya setelah Ismail Bolong, dan seorang penambang lainnya menjadi tersangka.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ketiga orang itu memiliki perannya masing-masing dalam perkara ini. Ketiga orang tersangka itu adalah BP, RP, dan Ismail Bolong itu sendiri.

“Tempat kejadian perkara di terminal khusus PT MTE di Kalimantan Timur dan lokasi penambangan dan penyimpanan batubara yang masuk dalam PKP2B (perjanjian kontrak pengelolaan pertambangan batubara) PT SB, yang dilakukan oleh tiga orang tersangka,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (8/12).

Nurul mengatakan, tersangka BP adalah seorang penambang batubara tanpa izin atau ilegal tersebut. Adapula tersangka RP sebagai kuasa PT ENP yang mengatur operasional kegiatan batubara dari penambangan, lalu pengangkutan, dan penguatan.

“Dijual atas nama PT ENP,” ujar Nurul.

Sponsored

Sementara Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal itu sesuai PKP2B bersama perusahan lain. Ismail juga menjadi komisaris di PT ENP tersebut yang tidak memilki izin usaha penambangan.

Penyidik mejerat para tersangka dengan Pasal 158, Pasal 161 dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti 36 dumptruck, tiga buah handphone dengan kartu SIM, tiga buku tabungan. Selain itu adapula tumpukan batubara yang merupakan hasil dari terminal khusus dan di lokasi sesuai PKP2B PT SB.

“Serta dua ekskavator dan dua bundle rekening koran,” ucap Nurul.

Sementara, Pengacara Ismail, Johannes Tobing mengatakan, kliennya tidak hanya ditetapkan tersangka, namun juga langsung menjalani penahanan. Pemeriksaan terhadap kliennya berjalan hampir 13 jam dan harus menerima 62 pertanyaan yang dijejalkan saat itu juga.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid