Nasional

Empat bos tambang ilegal di Lebak jadi tersangka

Mereka hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Lantaran sempat kabur.

Sabtu, 07 Maret 2020 13:27

Polda Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak. Mereka berinisial JA, EN, SU, dan TO.

"Sementara ini, empat orang (tersangka). Tapi, kita akan dalami lagi. Karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim," ucap Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3).

Keempat tersang merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Aktivitas tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor pada awal 2020.

EN dan SU diduga sebagai pemilik lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Sedangkan JA di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, dan TO di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

Penetapan tersangka, terang Nunung, berdasarkan alat bukti. Mencakup keterangan saksi dan barang bukti. Tanpa keterangan yang bersangkutan.

Khaerul Anwar Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait