Empat gembong narkoba dibekuk, sabu dan ganja jadi barang bukti

Adapun total barang bukti berupa ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Dokumentasi tahanan narkoba Bareskrim Polri. Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus pertama merupakan peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap ada SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," kata Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/4).

Menurut Krisno, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia menjadi kasus kedua yang terungkap. Pihaknya menyita barang bukti 22 kilogram sabu dengan tersangka yang ditangkap adalah HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga DPO berinisial F.