Empat saksi diperiksa terkait aset tersangka Benny Tjokro

Kejagung periksa sejumlah saksi dalam rangka audit kerugian negara dalam kasus ASABRI.

Komisaris PT Hanson International Tbk MYRX, Benny Tjokrosaputro (kanan) saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Dirut PT Mandiri Mega Jaya bernama Adnan Tabrani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI. Pemeriksaannya terkait aset tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

Leo mengatakan, hari ini penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk mendalami aset milik tersangka Benny Tjokro. Ketiganya adalah Rizki Herucakra selaku Head Securities Services Bank Maybank, Jeffrey Charles Tan selaku Dirut PT Bravo Target Selaras, dan Angga Idi Pangestu selaku Kacab Commbank Kelapa Gading.

Menurut Leo, satu saksi lainnya juga diperiksa dalam rangka audit kerugian negara dalam kasus ASABRI. "Saksi tersebut adalah Fahyudi Djaniatmadja selaku Direktur Millenium Capital AM," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun.Guna pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.