sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat saksi diperiksa terkait aset tersangka Benny Tjokro

Kejagung periksa sejumlah saksi dalam rangka audit kerugian negara dalam kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 29 Apr 2021 18:35 WIB
Empat saksi diperiksa terkait aset tersangka Benny Tjokro

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Dirut PT Mandiri Mega Jaya bernama Adnan Tabrani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI. Pemeriksaannya terkait aset tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

Leo mengatakan, hari ini penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk mendalami aset milik tersangka Benny Tjokro. Ketiganya adalah Rizki Herucakra selaku Head Securities Services Bank Maybank, Jeffrey Charles Tan selaku Dirut PT Bravo Target Selaras, dan Angga Idi Pangestu selaku Kacab Commbank Kelapa Gading.

Menurut Leo, satu saksi lainnya juga diperiksa dalam rangka audit kerugian negara dalam kasus ASABRI. "Saksi tersebut adalah Fahyudi Djaniatmadja selaku Direktur Millenium Capital AM," tuturnya.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun.Guna pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid