Enam JPU ditunjuk kawal perkara ACT

Enam JPU akan mengawal proses penganganan perkara kasus dugaan korupsi dana Boeing oleh ACT

Logo ACT. Istimewa.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP diterima dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipideksus Bareskrim Polri). Kasus ini menjerat dua petinggi ACT yakni sang pendiri, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor A danTerlapor IK, akan ditunjuk enam orang Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara," kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/7).

Menurutnya, para jaksa akan menganalisa kembali semua berkas yang diberikan oleh penyidik Polri. Selepas itu, jaksa akan menentukan kelanjutan dari perkara tersebut.

"(Jaksa) akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," ujar Ketut.