sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam JPU ditunjuk kawal perkara ACT

Enam JPU akan mengawal proses penganganan perkara kasus dugaan korupsi dana Boeing oleh ACT

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Jul 2022 21:16 WIB
Enam JPU ditunjuk kawal perkara ACT

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP diterima dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipideksus Bareskrim Polri). Kasus ini menjerat dua petinggi ACT yakni sang pendiri, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor A danTerlapor IK, akan ditunjuk enam orang Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara," kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/7).

Menurutnya, para jaksa akan menganalisa kembali semua berkas yang diberikan oleh penyidik Polri. Selepas itu, jaksa akan menentukan kelanjutan dari perkara tersebut.

"(Jaksa) akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," ujar Ketut.

Adapun Terlapor A dan Terlapor IK disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 11 Juli 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022," ucap Ketut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7).

Sponsored

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, empat orang tersebut adalah sang pendiri Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar yang sudah diperiksa selama berhari-hari. Sementara, kedua lainnya adalah anggota pembina ACT, HH dan NIA.

"Empat orang itu pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).

Helfi menyebut, total dana yang diterima dari ACT dari boeing kurang lebih Rp138 miliar. Dana itu digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT sebesar Rp103 miliar namun sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Ia juga menyampaikan, para petinggi ACT itu menerima gaji sekitar Rp50-450 juta per bulan. Ahyudin diduga menerima gaji Rp450 juta, Ibnu Khajar menerima Rp150 juta dan dua lainnya menerima Rp50-100 juta.

Dari semua jumlah tersebut, penyidik belum menemukan aliran dana ACT ke ranah terorisme. Namun, investigasi akan dilakjkan untuk mengungkap dugaan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid