Enam orang ditetapkan tersangka TPPO Venesia BSD

Sementara itu, 47 pemandu karaoke ditempatkan di rehabilitasi sosial.

Para pemandu karaoke Venesia BSD dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2020) dini hari. Dokumentasi Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai menggerebek Karaoke Executive Venesia di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keenamnya kini ditahan.

"Tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Dia mengatakan, keenamnya terbukti menjajakan jasa prostitusi atas 47 wanita pemandu (lady companion/LC).

Sementara itu, puluhan LC sekarang ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya, Jakarta Timur. Mereka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"(Sebanyak) 47 LC sudah dikirim ke BRSW (Balai Rehabilitasi Sosial Watunas)," jelasnya.