Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri divonis hari ini

JPU berharap vonis yang dibacakan hari ini sesuai tuntutan.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan vonis hukuman hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Enam terdakwa tersebut terbagi menjadi dua, yakni dari internal Asabri akan dibacakan vonis terhadap Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Hari Setiyanto selaku mantan Direktur Investasi Asabri, dan Bachtiar Effendy selaku mantan Direktur Keuangan Asabri.

Sementara terdakwa dari pihak swasta, yakni Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship dan Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum (JPU) berharap majelis hakim memvonis para terdakwa sesuai tuntutan hari ini. Mereka optimistus atas putusan yang akan dibacakan hari ini, Selasa (4/1) pukul 10.00 WIB nanti.

"Ya harapannya sesuai (tuntutan). Buat apa kami nuntut kalau tidak optimis," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/1) malam.