Endar Priantoro laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas 3 perkara

Laporan tersebut telah diterima Dewas KPK, baik terkait pencopotan Endar Priantoro maupun dua kasus lainnya.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Alinea.id/Gempita Surya

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Endar Priantoro. Bukan hanya satu, melainkan ada tiga laporan yang disampaikan Endar ke Dewas KPK.

Mulanya, Endar melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik atas pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, Firli juga dilaporkan atas pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) penyelidikan kasus korupsi.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Namun demikian, Endar tidak mengungkapkan perkara penyelidikan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Endar.