Pengamat: Demi melindungi investor, KPK dilemahkan

Usaha Jokowi melindungi investor dengan tidak menerbitkan Perppu KPK dinilai berbahaya.

Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu dengan alasan menghormati uji materi di MK./Antara Foto

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meragukan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi. Keraguan Fickar muncul karena Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pernyataan Presiden Jokowi menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi diragukan," kata Fickar kepada Alinea.id pada Minggu (3/11).

Menurut Fickar, perintah Jokowi untuk menjamin keamanan investor juga mengindikasikan adanya keinginan kuat mantan Wali Kota Solo itu untuk mengendalikan KPK.

Saat membuka rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum dan keamanan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (31/10), Jokowi memerintahkan seluruh penegak hukum, termasuk KPK untuk tidak mengganggu iklim investasi.

"Maka lengkap dan jelaslah bahwa KPK sengaja dilemahkan bahkan dimatikan (dikendalikan) sebagai lembaga pebegak hukum penindakan tindak pidana korupsi," jelas dia.