Esok, Menag terbitkan izin pembukaan rumah ibadah

Relaksasi tempat ibadah sudah dipaparkan pada Presiden Jokowi.

Umat Islam tidak menggelar salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia MUI untuk mengurangi penyebaran Covid-19/Foto Antara/ Hafidz Mubarak.

Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan izin pembukaan rumah ibadah seiring kebijakan tatanan normal baru atau new normal esok, Jumat (29/5).

Arah new normal tersebut adalah memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah. "Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan salat Jumat," kata Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/05).

Menag menyampaikan, pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.

"Kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," katanya.

Relaksasi tempat ibadah, sambung Menag, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo dan diupayakan sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran.