sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Esok, Menag terbitkan izin pembukaan rumah ibadah

Relaksasi tempat ibadah sudah dipaparkan pada Presiden Jokowi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 28 Mei 2020 18:27 WIB
Esok, Menag terbitkan izin pembukaan rumah ibadah

Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan izin pembukaan rumah ibadah seiring kebijakan tatanan normal baru atau new normal esok, Jumat (29/5).

Arah new normal tersebut adalah memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah. "Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan salat Jumat," kata Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/05).

Menag menyampaikan, pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.

"Kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," katanya.

Sponsored

Relaksasi tempat ibadah, sambung Menag, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo dan diupayakan sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran.

"Kewenangan itu kami berikan sampai dengan tingkat camat untuk memutuskan," ujarnya.

Fachrul kemudian menjelaskan keluhan kecamatan yang sejatinya zonanya jauh dari kabupaten. "Kami berpikir mungkin yang adil kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat, sesuai tingkat level rumah ibadahnya sehingga camat bisa meliat ke desa. Desa tertentu yang tidak ada sama sekali meskipun di kabupatennya memang tinggi, tapi di tingkat kecamatannya tidak, sehingga dia bisa ambil kebijakan," pungkasnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid