ETLE mobile mulai berlaku di Jateng

Hanya pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE sistematik dapat ditindak.

Kasubdit Gakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan. Dok Korlantas.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dengan menggunakan kamera ponsel mulai diberlakukan di Ditlantas Polda Jawa Tengah. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan kegiatan patroli. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan menjelaskan, hanya anggota yang memiliki kompetensi dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu dapat menggunakan ETLE mobile. Hal itu demi menjaga profesionalitas Korps Lalu Lintas dan menghindari penyalahgunaan wewenang. 

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6). 

Menurutnya, anggota yang dapat mengoperasionalkan ETLE mobile juga harus tercatat IME-nya.

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya," katanya.