Evaluasi ETLE, 29.272 orang lakukan pelanggaran

Pelanggaran lalu lintas secara umum menurun sejak penerapan ETLE.

Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar

Sebanyak 29.272 orang melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera elektronic traffic law enforcement (ETLE). Data tersebut setelah pemberlakuan ETLE sejak 27 Januari-8 Mei 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, sejauh ini telah dipasang kamera ETLE di 255 titik wilayah 18 polda. Sedangkan, dalam perencanaan ditargetkan pemasangan di 12.004 titik.

"Data 27 Januari-8 Mei 2021 di sembilan polda terdapat 29.272 pelanggaran yang terekam kamera," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Argo menjelaskan, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, melawan arah, dan tidak memiliki surat kendaraan lengkap.

"Secara umum pelanggaran lalu lintas menurun setelah adanya ETLE ini," ujarnya.