Evaluasi WFH, Pemprov DKI: Belum terima laporan kendala pelayanan

Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan hari pertama sistem kerja dari rumah. Foto Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan hari pertama sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.

"Sampai dengan sore hari, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH," kata dia dalam keterangan resminya.

Hal Ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO. Hal tersebut merupakan momentum yang baik dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif mengurangi dampak pencemaran udara dan pengaturan lalu lintas berkenaan dengan kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui skema WFH-WFO. Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.