Fatwa MUI harus keluar terlebih duhulu sebelum vaksinasi

Wapres Ma'ruf Amin menyinggung izin dan kehalalan vaksin Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Foto dok. BNPB

Izin vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus sudah keluar sebelum vaksinasi digelar. Demikian disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat kunjungan ke Puskesmas Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).

"Nanti menjelang vaksinasi, itu (izin dan fatwa) harus terlebih dahulu keluar,” kata Wapres kepada wartawan.

Terbitnya fatwa MUI itu, jelas Wapres Ma'ruf Amin, dapat berdasarkan pada dua kategori, yakni karena vaksinnya memang halal atau kondisi darurat pandemi.

"Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," tuturnya.

"Persiapan ini betul-betul matang. Sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan," pungkasnya.