sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fatwa MUI harus keluar terlebih duhulu sebelum vaksinasi

Wapres Ma'ruf Amin menyinggung izin dan kehalalan vaksin Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 19 Nov 2020 15:38 WIB
Fatwa MUI harus keluar terlebih duhulu sebelum vaksinasi

Izin vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus sudah keluar sebelum vaksinasi digelar. Demikian disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat kunjungan ke Puskesmas Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).

"Nanti menjelang vaksinasi, itu (izin dan fatwa) harus terlebih dahulu keluar,” kata Wapres kepada wartawan.

Terbitnya fatwa MUI itu, jelas Wapres Ma'ruf Amin, dapat berdasarkan pada dua kategori, yakni karena vaksinnya memang halal atau kondisi darurat pandemi.

"Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," tuturnya.

"Persiapan ini betul-betul matang. Sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) berencana akan memesan 246,5 juta dosis vaksin Covid-19. Ratusan juta dosis vaksin itu rencananya akan dipesan dari empat kandidat yang tengah dilakukan uji klinis.

Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, keempat kandidat vaksin itu ialah Sinovac, Covax/Gavi, Nonovax, dan Merah Putih. Jumlah vaksin yang akan dipesan dari kandidat tersebut akan dibagi  melalui dua program vaksinasi, yakni vaksin program dan vaksin mandiri.

"Untuk program vaksin, ada dua sumber yang kita dapatkan, yaitu dari Sinovac, dan kerjasama multilateral dengan badan WHO yang namanya Gavi," ujar Budi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid