Fatwa MUI untuk mereka yang terpapar Covid-19

Mereka yang terpapar corona wajib mengganti salat Jumat dengan zuhur.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Foto dok muior.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar coronavirus jenis baru atau Covid-19.

"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF di Jakarta, Senin (16/3).

Dia menambahkan, bagi mereka yang terpapar corona dan memiliki kewajiban salat Jumat agar menggantinya dengan salat zuhur di kediamannya guna menghindarkan penularan bagi jamaah lain. 

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.

Menurut dia, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.