Isi fatwa MUI tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi

Hari Raya Kurban membutuhkan panduan khusus agar aman dari penularan Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/1999). Alinea.di/Fadli Mubarok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, Hari Raya Kurban membutuhkan panduan khusus agar aman dari penularan Covid-19, tetapi tetap sesuai dengan kaidah hukum Islam.

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Iduladha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Berikut isi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Ketentuan Hukum