Febri-Rasamala ditantang buktikan dugaan gratifikasi Ferdy Sambo

Martin menyatakan, dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak Ferdy Sambo kepada staf LPSK sudah sangat jelas.

Mantan Juru bicara KPK yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menantang pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuktikan dugaan gratifikasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Tantangan secara khusus dilayangkan kepada dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Martin Lukas Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir J, menantang Febri menyeret kliennya ke KPK guna membuktikan klaim objektivitas yang disuarakan Febri usai tergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antarlembaga dan juga kepada para tersangka, berani enggak mereka? Masih memiliki semangat pegiat antikorupsi enggak?" kata Martin dalam keterangan pers di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Menurut Martin, dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Terlebih, kasus dugaan gratifikasi itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK, Agustus lalu.

Adapun dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut terkait pemberian amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Bareskrim Polri.