sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Febri-Rasamala ditantang buktikan dugaan gratifikasi Ferdy Sambo

Martin menyatakan, dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak Ferdy Sambo kepada staf LPSK sudah sangat jelas.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 20:27 WIB
Febri-Rasamala ditantang buktikan dugaan gratifikasi Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menantang pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuktikan dugaan gratifikasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Tantangan secara khusus dilayangkan kepada dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Martin Lukas Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir J, menantang Febri menyeret kliennya ke KPK guna membuktikan klaim objektivitas yang disuarakan Febri usai tergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antarlembaga dan juga kepada para tersangka, berani enggak mereka? Masih memiliki semangat pegiat antikorupsi enggak?" kata Martin dalam keterangan pers di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Menurut Martin, dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Terlebih, kasus dugaan gratifikasi itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK, Agustus lalu.

Adapun dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut terkait pemberian amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Bareskrim Polri. 

Kemudian, menurut kuasa hukum Brigadir J, gratifikasi tersebut juga terkait dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.

Ketua tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menambahkan, objektivitas Febri dan Rasamala sebagai eks pegawai KPK dapat dibuktikan dengan mengungkap dugaan gratifikasi dalam kasus ini dan menjerat pelakunya secara hukum.

"Kalau PC sama Ferdy Sambo masuk ke KPK atau masuk Rutan KPK, berarti Febri Diansyah sudah bekerja objektif sebagai penasihat hukum. Tapi, kalau PC dan Ferdy Sambo tidak ditangkap oleh KPK, berarti mereka percuma eks KPK karena tidak kerja objektif. Karena kalau objektif, pelaku tindak pidana korupsi harus dijerat secara hukum," kata Kamaruddin.

Sponsored

Sebelumnya, Febri berjanji akan bekerja secara objektif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ini pun telah disampaikan kepada kliennya sebelum surat kuasa diteken.

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang, bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," paparnya, kemarin (Rabu, 28/9).

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi perkara secara objektif. Di antaranya, melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia, dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

"Kami percaya, objektivitas tidak akan bisa kita dapatkan kalau kita tidak berupaya untuk melakukan pengumpulan fakta-fakta dan melakukan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," ujar Febri.

Rasamala melanjutkan, sorotan besar dari publik terhadap kasus ini menjadi tantangan dalam mengungkap kebenaran peristiwa di persidangan nantinya. Sehingga, proses pengadilan diharapkan dapat berjalan secara adil, imparsial, dan objektif.

Oleh karenanya, dia meminta semua pihak bersama-sama mengawal dan mengawasi proses persidangan. Kemudian, memberikan kesempatan kepada para tersangka melakukan pembelaan.

"Berikan kesempatan untuk mereka melakukan pembelaan yang paling optimal untuk diri mereka karena itu adalah hak yang harusnya memang tetap diberikan kepada mereka, apa pun situasinya, sebagai seorang terdakwa dan terperiksa," jelas Rasamala.

Berita Lainnya
×
tekid