Ferdy Sambo akan kembali bersaksi di pengadilan hari ini

Sambo bakal bersaksi untuk dua terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (mengenakan rompi tahanan), saat hendak memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Ferdy Sambo dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/2). Kali ini, dia dihadirkan untuk terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, Arif Rahman dan ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Adi Setya, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Saksi HK dan AN ada Ferdy Sambo, dan Arif Rahman, sama ahli digital forensik," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).

Kemarin, Sambo juga sudah dihadirkan sebagai saksi persidangan. Namun, dia memberikan keterangan untuk tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.