sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdy Sambo akan kembali bersaksi di pengadilan hari ini

Sambo bakal bersaksi untuk dua terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 08 Des 2022 09:34 WIB
Ferdy Sambo akan kembali bersaksi di pengadilan hari ini

Ferdy Sambo dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/2). Kali ini, dia dihadirkan untuk terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, Arif Rahman dan ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Adi Setya, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Saksi HK dan AN ada Ferdy Sambo, dan Arif Rahman, sama ahli digital forensik," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).

Kemarin, Sambo juga sudah dihadirkan sebagai saksi persidangan. Namun, dia memberikan keterangan untuk tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mereka, disebut jaksa, menuruti perintah Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya, mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, dinilai sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pangkalnya, para terdakwa dinilai turut serta dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid