Ferdy Sambo intervensi Polres Jaksel usut kasus Brigadir J

"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi."

Pegawai honorer IT Biro Paminal Divpropam Polri, Raditya Adhyaksa (tengah); costumer service layanan luar negeri bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine (kanan); dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit (kiri) menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022). YouTube

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, bersaksi  dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11). Persidangan ini untuk tiga terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR). 

Sepanjang kariernya sebagai polisi, Ridwan mengaku baru kali ini diintervensi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Intervensi dilakukan Divpropam Polri.

"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi," kata Ridwan kepada hakim.

Ridwan menyebut, Ferdy Sambo langsung yang melakukan intervensi tersebut. Sambo menyampaikan arahannya kepada personel kepolisian level kanit dan dirinya.

"Pak FS saat itu datang, kemudian menyampaikan untuk ditanyakan, jangan terlalu keras-keras [memerika Bharada E]," ujar Ridwan.