sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdy Sambo intervensi Polres Jaksel usut kasus Brigadir J

"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Nov 2022 14:12 WIB
Ferdy Sambo intervensi Polres Jaksel usut kasus Brigadir J

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, bersaksi  dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11). Persidangan ini untuk tiga terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR). 

Sepanjang kariernya sebagai polisi, Ridwan mengaku baru kali ini diintervensi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Intervensi dilakukan Divpropam Polri.

"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi," kata Ridwan kepada hakim.

Ridwan menyebut, Ferdy Sambo langsung yang melakukan intervensi tersebut. Sambo menyampaikan arahannya kepada personel kepolisian level kanit dan dirinya.

"Pak FS saat itu datang, kemudian menyampaikan untuk ditanyakan, jangan terlalu keras-keras [memerika Bharada E]," ujar Ridwan.

Ridwan menyampaikan, Polres Jaksel telah menerima hasil visum sementara dari RS Polri Kramat Jati. Selain itu, menjawab Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 saat ditanya hakim.

Ridwan menerangkan, kepadanya, Sambo bercerita tentang insiden di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. Katanya, peristiwa berawal dari tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J. 

Ridwan merupakan polisi pertama yang datang ke rumah dinas Sambo setelah Brihadir J tewas ditembak. Rumahnya berada di sebelah TKP.

Sponsored

Dirinya sempat melihat jenazah Brigadir J tergelak di dalam rumah Sambo. Menurutnya, ada tim dari Biro Provos Divpropam Polri yang datang sebelum tim TKP Polres Jaksel tiba.

Ridwan lantas melaporkan kasus tersebut kepada Kapolres Jaksel, yang saat itu dijabat Kombes Budhi Herdi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid