Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sambo.
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan Sambo menggenapi jumlah tersangka dalam kasus ini. Kini total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Kini dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo.
Enam tersangka lain adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.