Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan Sambo menggenapi jumlah tersangka dalam kasus ini. Kini total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Kini dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo.
Enam tersangka lain adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Bahkan diungkapkan, sidang etik telah digelar untuk tersangka Kompol Chuk Putranto. Rencananya, sidang etik para tersangka bakal berlangsung selama tiga hari ke depan.
“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo masih diperiksa terkait kasus tersebut. Sambo baru menjalani pemeriksaan terkait hal ini karena sebelumnya tengah menjalani sidang kode etik.
Dedi menyampaikan, Sambo masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).