Saat ditangkap, Ferdy Sambo sempat mengelak rekayasa penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo tidak bisa mengelak setelah Bharada E mengubah kronologi kejadian yang sebenarnya.

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, eks-Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy, sempat membantah melakukan rekayasa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya pada awal Juli 2022. Namun, Ferdy Sambo tidak bisa mengelak setelah Bharada E mengubah kronologi kejadian yang sebenarnya.

Awalnya, kata Sigit, setelah mendengarkan pengakuan Bharada E, ia menugaskan Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput paksa Ferdy Sambo.

Namun, saat dijemput, Ferdy Sambo justru mengelak melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Sambo belum mengakui perbuatannya dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa terjadi insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS. Berangkat dari keterangan saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," kata Listyo dalam rapat kerja Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Oleh karena itu, untuk menjaga profesionalitas pengusutan kasus, Sigit pun menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan.