Firli ancam tuntut berat koruptor bansos Covid-19

Pemerintah menganggarkan Rp700,2 triliun untuk penanganan dan dampak Covid-19 di Indonesia.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sesumbar, bakal menindak tegas pelaku rasuah bantuan sosial (bansos) saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pelaku diklaim akan dituntut hukuman berat.

"KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih untuk dana penanganan pandemi Covid-19, karena KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7). Pemerintah menganggarkan Rp700,2 triliun untuk penanganan dan dampak Covid-19 di Indonesia.

Dirinya melanjutkan, upaya pencegahan bakal diutamakan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi karena korupsi berpotensi naik saat pengadaan barang/jasa, penerbitan izin, dan tahun politik.

Langkah lainnya, mengedepankan pendidikan, pencegahan, dan penindakan agar masyarakat takut melakukan korupsi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum. Kilahnya, operasi tangkap tangan (OTT) tidak menimbulkan efek jera. 

Di sisi lain, Firli mengapresiasi Bangka Belitung (Babel) lantaran menjadi salah satu provinsi terbaik dalam penanganan Covid-19. Baginya, pandemi bukanlah bencana biasa karena melanda 216 negara di dunia.