Firli enggan umumkan 75 nama pegawai KPK tak penuhi syarat jadi ASN

Pengumuman nama 75 pegawai KPK akan berdampak kepada keluarga yang bersangkutan.

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Disiarkan Youtube KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan umumkan 75 nama pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Dalihnya, tidak ingin menebar isu dan menghormati hak asasi manusia.

"Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara-cara kerja seperti itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (5/5).

Firli tidak membenarkan atau membantah nama-nama yang sebelumnya telah beredar gagal lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Nama yang dimaksud, seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama yang beredar, silakan anda (wartawan) tanya siapa yang menyebar nama-nama itu. Yang pasti adalah bukan KPK," ucapnya.

Menurut Firli, komisi antikorupsi tidak pernah menyebar nama pegawai yang tidak lolos. Sebab, hasil TWK yang digelar bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu baru dibuka sekitar petang hari ini, Rabu (5/5).