Firli Bahuri diduga salah gunakan kewenangan hentikan 36 perkara di KPK

Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus.

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/01/20). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan koleganya terbilang besar. 

Apalagi Firli masih berstatus anggota Polri aktif. Status perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga itu, dinilai dapat membuka celah konflik kepentingan dalam menghentikan perkara.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus. Terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata peneliti ICW Wana Alamasyah dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menjelaskan, proses penghentian perkara di ranah penyelidikan tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba. Ada proses gelar perkara yang harus dilalui untuk mempertimbangkan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Prosesnya juga melibatkan setiap unsur pada tim satgas penindakan, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.