Fraksi Gerindra DPRD DKI: Hak interplasi Anies berlebihan

"PSI tolong pahami dulu apa itu hak interpelasi, bukan sekedar hak bertanya saja," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI, Purwanto. Foto dokumentasi DPRD DKI

Rencana beberapa Fraksi di DPRD DKI menggulirkan hak interplasi terhadap Gubernur Anies Baswedan dianggap mengganggu penanganan Covid-19 di ibu kota. Sebaiknya, dewan di Kebon Sirih fokus membantu menurunkan angka penularan coronavirus di Jakarta.

Wacana itu bergulir seiring dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, Anies Baswedan menargetkan ajang balap mobil listrik Formula E digelar pada Juni 2022.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI, Purwanto, menilai, langkah Fraksi PSI yang akan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan atas rencana penyelenggaraan balap mobil Formula E berlebihan.

Menurut dia, penjelasan mengenai gelaran balap mobil listrik itu dapat dilakukan tanpa harus mengajukan hak interpelasi.  "Apakah hak ini diumbar di setiap persoalan yang seharusnya bisa ditanyakan pada momen-momen rapat biasa? Berlebihan jika hak interpelasi diajukan jika impact dari substansi pertanyaan tersebut tidak memiliki dampak buruk," kata Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8).

Sekretaris Jendral Forkabi itu menegaskan, hak interpelasi diajukan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. "PSI tolong pahami dulu apa itu hak interpelasi, bukan sekedar hak bertanya saja," ujarnya.