FSGI sebut banyak sekolah langgar SKB 4 menteri

Pemerintah pusat melarang KBM tatap muka dilakukan di luar daerah zona hijau Covid-19.

Petugas mengukur suhu tubuh murid saat memasuki sekolah di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Foto Antara/Fauzan

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) dianggap tidak mematuhi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Ini berdasarkan jaringan tenaga pendidik yang diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Misalnya, ungkap Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim, ada daerah belum berstatus zona hijau (risiko rendah) telah menerapkan KBM secara tatap muka.

"Ada juga daerah yang statusnya zona hijau, tetapi Dinas Pendidikannya (Disdik) menginstruksikan untuk siswa SD (sekolah dasar) dan SM (sekolah menengah) tetap masuk. Tak hanya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), melainkan juga untuk seluruh siswa TK (taman kanak-kanak), kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP (sekolah menengah pertama)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Berdasarkan laporan jaringan guru FSGI di Aceh, Disdik Simeleu menginstruksikan seluruh siswa masuk pada awal tahun ajaran 2020/2021 per 13 Juli. Perintah itu tak hanya bagi peserta MPLS tetapi tetapi seluruh siswa TK hingga sekolah menengah atas (SMA). Padahal, Gubernur Aceh telah menginstruksikan sekolah tak dibuka, khususnya TK dan SD. "Jelas-jelas melanggar SKB empat menteri," tegasnya.

"Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB empat menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September, sedangkan untuk siswa TK/PAUD (pendidikan anak usia dini) pada November. Namun yang terjadi di Simeleu, seluruh siswa sudah masuk pada 13 Juli 2020," sambung dia.