FSGI sebut penyerahan merek dagang Merdeka Belajar cacat prosedur

Pengalihan hak merek dalam rupa hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers.

Ilustrasi peserta didik dan guru di sebuah kelas. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sekolah Cikal telah menghibahkan merek dagang ‘Merdeka Belajar’ kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Jumat (14/8).

Namun, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai, penyerahan hibah merek dagang ‘Merdeka Belajar’ dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI cacat prosedur. Sebab, belum menerima izin resmi dari Presiden RI Joko Widodo.

Disisi lain, belum dalam bentuk akta hibah yang dibuat notaris. Lalu, belum terdaftar pula dalam pengalihan hak merek dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Retno, pengalihan hak merek dalam rupa hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan berwujud kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dan Mendikbud Nadiem Makarim.

“FSGI menduga kuat ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibat merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).