FSGI ungkap data nomor siswa diserahkan ke calon kepala daerah

FSGI juga mendapatkan laporan adanya permintaan untuk pendataan nomor gawai alumni di jenjang pendidikan SMA/SMA.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan adanya laporan penyalahgunaan nomor gawai siswa. Pendataan nomor gawai siswa yang semestinya diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk program bantuan subsidi kuota internet selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) malah digunakan untuk kepentingan politik.

“Laporan yang terkait pada indikasi politisasi pendidikan dalam kancah pilkada. Yaitu, calon kepala daerah memohon agar mengirimkan nama dan nomor Whatshapp aktif siswa kelas 12 seluruh SMA. Ini dimanfaatkan,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam konferensi daring, Minggu (13/9).

FSGI juga mendapatkan laporan adanya permintaan untuk pendataan nomor gawai alumni di jenjang pendidikan SMA/SMA. Lalu, pendataan nomor gawai tersebut bakal diserahkan kepada calon kepala daerah setempat. Padahal, permintaan ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendataan nomor gawai siswa dan alumni dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik karena tergolong pemilih pemula potensial. “Pemilih-pemilih pemula itu adalah target dari banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30% dari total pemilih. Oleh karena itu, patut diduga bahwa permintaan tersebut ada indikasi adanya suatu kepentingan pribadi yang mengarah pada konflik kepentingan,” ucapnya.

PPK yang terjebak dalam pusaran konflik kepentingan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. PPK melanggar asas umum pemerintahan yang baik – sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 terkait pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan. Lalu, Pasal 43 terkait pejabat publik seharusnya tidak memiliki kepentingan politik.