Fungsi dan reformasi perpajakan solusi dalam kewajiban pajak

Yang paling penting untuk mengatur fungsi-fungsi pajak agar tidak menyengsarakan masyarakat dalam membayar kewajibannya kepada Negara.

ilustrasi. foto Pixabay

Reformasi perpajakan merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dimulai pada tahun 1983, adapun tujuan dari reformasi pajak ialah untuk meningkatkan kemandirian negara dalam membiayai sendiri pembangunan nasional dengan cara lebih mengarahkan potensi dan kemampuan dari dalam negeri. 

Sebab itu menjadi hal peran fundamental yang paling penting untuk mengatur fungsi-fungsi pajak agar tidak menyengsarakan masyarakat dalam membayar kewajibannya kepada Negara.

“Kita semua itu kewajiban yang wajib bagi warga negara kalau tidak dilakukan ada sanksinya dan memang tidak ada kontribusi langsung seperti kalau membeli barang di Alfamart saja ya," tutur Imam Arifin Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPB) juga selaku Head of PMO Program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK), dalam Seminar “Pajak, Memakmurkan Atau Menyengsarakan," Pada, Sabtu (15/1).

Adapun peran pajak ini dilakukan melalui reformasi perpajakan dengan cara pembaharuan undang-undang perpajakan nasional, hal tersebut dilatarbelakangi oleh keharusan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan perpajakan seiring dengan perkembangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.

“Untuk tidak menyengsarakan masyarakat, kita perlu tahu adanya fungsi pajak antara lain fungsi budgetair yang berguna untuk membiayai dana yang digunakan pemerintah dalam kewajiban-kewajiban bernegara. Kedua, bisa berfungsi untuk mengatur pajak pada orang kaya dan maupun orang miskin membayar pajak di setiap pembelian untuk barang mewah dan barang pokok," tuturnya.