Gaduh ganja, dari DPR hingga Kementan

Polemik ganja, obat atau narkoba sudah lama terjadi.

Ilustrasi Tanaman Ganja/Pixabay.

Tanaman ganja kembali menjadi perbincangan publik, buntut dari keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Tanaman dengan nama latin cannabis sativa itu masuk daftar tanaman obat komoditas binaan Kementan, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Dalam lampiran Kepmen tersebut, ganja tercantum di nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Kontroversi pun bergulir lantaran hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kementan pun seakan tidak mau kegaduhan semakin meruncing, dan menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

“Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini,” ujar Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto melansir Antara, Sabtu 17 Agustus 2020.