Gaji dan tunjangan pimpinan DPRD DKI capai ratusan juta

Gaji dan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Dari kiri ke kanan: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, setelah prosesi pengambilan sumpah pimpinan DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10)./Antara Foto

Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah resmi dilantik dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/10). Mereka diambil sumpah untuk memimpin 106 anggota dewan periode 2019-2024.

Prasetio Edi Marsudi dari Fraksi PDIP dilantik sebagai Ketua DPRD. Ini merupakan periode kedua masa kepemimpinan Prasetio di DPRD DKI. Adapun empat wakilnya adalah M Taufik dari Fraksi Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS, Misan Samsuri dari Fraksi Demokrat, serta Zita Anjani dari Fraksi PAN.

Setelah menduduki posisi orang nomor 1 dan 2 di DPRD DKI Jakarta, kelimanya akan mendapatkan gaji dan tunjangan hingga ratusan juta.

Kasubag Perencanaan dan Anggaran Setwan DKI Augustinus mengatakan, gaji dan tunjangan telah diberikan usai pelantikan dan sumpah janji pimpinan DPRD yang dilakukan pada Senin (14/10).

"SK dari Kemendagri sudah terbit. Hak keuangan pimpinan kami bayarkan setelah pelantikan sumpah janji," ujar Augustinus kepada Alinea.id, Selasa (15/10).