Ganjalan dalam kebijakan SKS 'Kampus Merdeka' ala Nadiem Makarim

Ada empat poin kebijakan "Kampus Merdeka" yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim. Beberapa hal mendapat perhatian pengamat.

Ilustrasi Kampus Merdeka. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan terkait perguruan tinggi, yang dinamakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”.

Secara garis besar, ada empat poin kebijakan yang akan dijalankan, antara lain pembukaan program studi (prodi) baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi.

Sebagai gambaran umum, berdasarkan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) pada 2018 di Indonesia terdapat 4.670 perguruan tinggi, yang terdiri dari universitas sebanyak 518, institut 214, sekolah tinggi 2.525, akademi 1.054, akademi komunitas 19, dan politeknik 277.

Pada 2018 Kemenristekdikti juga melaporkan, total prodi di perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia ada 6.725. Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perguruan tinggi negeri dengan jumlah prodi terbanyak, yakni 122.

Situs web banpt.or.id juga mencatat, hingga 30 Juni 2019, sudah ada 17.399 prodi di perguruan tinggi agama negeri (PTAN), perguruan tinggi agama swasta (PTAS), perguruan tinggi kementerian lain (PTKL), perguruan tinggi negeri (PTN), dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang mendapat akreditas A, B, dan C dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).