Ganjar izinkan acara keramaian di Jawa Tengah

Polisi belakangan mengusut acara keramaian karena diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengizinkan masyarakat mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi. Syaratnya, mengantongi izin dari kepolisian dan Satuan Tugas (Satgas) Penangana Covid-19.

"Agar kita bisa melakukan pendampingan dan pengecekan. Tapi yang sifatnya ramai-ramai tidak diizinkan," ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Katanya, tidak ada batasan berapa jumlah hadirin dalam suatu acara. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kalau semua mau menyiapkan dengan protokol yang baik, enggak apa-apa, kok. Dibatasi jumlahnya, diatur, duduknya berjarak, pakai masker. Di situ ada protokolnya, kan, aman,"

"Tapi kalau kerumunan yang tidak terkontrol, tidak teratur, itu yang sangat membahayakan," lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.