sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjar izinkan acara keramaian di Jawa Tengah

Polisi belakangan mengusut acara keramaian karena diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 19 Nov 2020 15:23 WIB
Ganjar izinkan acara keramaian di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengizinkan masyarakat mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi. Syaratnya, mengantongi izin dari kepolisian dan Satuan Tugas (Satgas) Penangana Covid-19.

"Agar kita bisa melakukan pendampingan dan pengecekan. Tapi yang sifatnya ramai-ramai tidak diizinkan," ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Katanya, tidak ada batasan berapa jumlah hadirin dalam suatu acara. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kalau semua mau menyiapkan dengan protokol yang baik, enggak apa-apa, kok. Dibatasi jumlahnya, diatur, duduknya berjarak, pakai masker. Di situ ada protokolnya, kan, aman,"

"Tapi kalau kerumunan yang tidak terkontrol, tidak teratur, itu yang sangat membahayakan," lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dirinya melanjutkan, pemprov terus menggalakkan upaya-upaya mitigasi penularan Covid-19, seperti operasi yustisi hingga pemberian sanksi kepada pelanggar. Langkah itu diklaim guna mendisiplinkan sekaligus mengedukasi publik.

Karenanya, tokoh agama dan masyarakat diharapkan menahan diri juga tidak mengadakan kegiatan akbar yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Termasuk di tempat-tempat pariwisata, kemarin dievaluasi."

"Kita sampaikan agar Dinas Pariwisata juga ngontrol. Kalau sudah berlebihan, tidak terkontrol dengan baik, tutup, bubarkan," sambungnya, mengutip situs web Pemprov Jateng.

Sponsored

Kepolisian belakangan mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara keramaian di luar agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lantaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kegiatan maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), misalnya.

Dalam kasus itu, petugas telah memanggil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Pun menjadwalkan memeriksa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang menggantikan Bupati Bogor, Ade Yasin, pada Jumat (20/11).

Berita Lainnya
×
tekid