Gantikan Anwar Usman, mampukah Suhartoyo perbaiki citra MK?

Muruah MK luluh lantak seiring MKMK memutuskan 9 hakim konstitusi melanggar etik.

Mampukah Suhartoyo, yang terpilih sebagai ketua menggantikan Anwar Usman, memperbaiki citra MK? Instagram/@mahkamahkonstitusi

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggantikan Anwar Usman, yang dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan berpihak dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, MK menerima sebagian permohonan Perkara Nomor 90. Akibatnya, keponakan Anwar sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berhak maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lantaran pernah menjadi kepala daerah, yakni wali kota Surakarta (Solo).

RPH, yang pelaksanaannya merujuk Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, diikuti sembilan hakim konstitusi. Namun, muncul dua nama calon pengganti Anwar yang disepakati, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya lantas berdiskusi untuk menentukan siapa ketua.

"Dengan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK," kata Saldi Isra memaparkan hasil RPH dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (9/11).

Ia menyampaikan, pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat. Ada beberapa faktor yang menjadikan Suhartoyo menjadi Ketua MK, salah satunya pengalaman.