Terdampak Covid-19, Gapensi minta denda keterlambatan pekerjaan proyek dihapus

Pemerintah juga diminta melanjutkan proyek di bawah Rp10 miliar yang diperuntukkan kontraktor kecil dan UMKM.

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion Bersih, Manusiawi dan Wibawa (BMW) di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat/wsj.

Meluasnya penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia berdampak buruk pada sektor konstruksi. Karena itu, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk perpanjangan waktu pekerjaan sampai melampaui tahun anggaran.

"Termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan dampak pandemi Covid-19," pinta Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z. Hartawai, dalam keterangan persnya, yang diterima Alinea.id, Kamis (2/4),

Soal eskalasi harga satuan item pekerjaan, menurutnya, juga harus dilakukan penyesuaian. Disarankan terdapat addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan).

Penyesuaian tersebut setidaknya untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). Sehingga, pekerjaan dilakukan sesuai SOP dan Protokol Pencegahan Covid-19 di setiap proyek.

Karena itu, pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersumber dari DAK Fisik. Namun, tetap melanjutkan proyek bernilai di bawah Rp10 miliar yang diperuntukkan skala kecil dan UMKM.